Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), yang mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannnya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komperhensif dalam bidang perpajakan pribadinya maupun institusinya dengan baik dan benar.